INFOLADISHA – Ratusan klinik kesehatan di Kabupaten Bogor masih menghadapi persoalan perizinan bangunan yang berdampak langsung pada layanan kepada masyarakat.
Hingga kini, sekitar 100 klinik belum dapat melayani peserta BPJS Kesehatan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Persoalan itu mencuat setelah para pengelola klinik mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian hukum terkait proses perizinan yang dinilai masih berbelit.
Selain birokrasi yang panjang, proses digitalisasi perizinan juga disebut menjadi kendala bagi banyak klinik dalam memenuhi persyaratan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan dari total 230 klinik kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor, baru sekitar 130 klinik yang telah memiliki PBG dan SLF.
Baca Juga: Razia Jalan Terus, PKL di Puncak Tetap Muncul Lagi Usai Petugas Pergi
“Akibat tidak memiliki izin operasional, mereka pun tidak bisa melayani peserta BPJS Kesehatan,” kata Achmad Yaudin Sogir kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan PBG dan SLF menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebelum klinik memperoleh izin operasional.
Persyaratan tersebut juga menjadi dasar agar fasilitas kesehatan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.





