INFOLADISHA — Penertiban angkutan kota (angkot) berusia tua di Kota Bogor kembali digelar. Dalam operasi gabungan di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026), petugas menemukan 17 angkot yang telah melampaui batas usia teknis kendaraan.
Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama TNI dan Polri. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turut memimpin langsung penertiban tersebut.
Angkot yang terjaring tidak sekadar diberikan teguran. Petugas memberikan tanda pada kendaraan sebagai penanda bahwa angkot tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk beroperasi.
Jenal mengatakan, langkah lebih keras akan diterapkan jika kendaraan yang sama kembali ditemukan beroperasi setelah dua kali diberi tanda.
“Kalau sudah ditandai dua kali dan masih beroperasi, kami copot seluruh atributnya,” kata Jenal.
Baca Juga: YouTube Perketat Monetisasi: 1.000 Subscriber Tak Lagi Cukup
Atribut kendaraan hingga bagian interior seperti jok dapat dilepas sebagai bagian dari tindakan tersebut.
Hampir 1.000 Angkot Tua Belum Dicabut Izinnya
Penertiban 17 angkot itu menjadi gambaran bahwa persoalan angkot berusia lebih dari 20 tahun di Bogor belum selesai.
Data Dishub Kota Bogor mencatat terdapat 1.780 angkot yang usianya sudah melewati batas teknis 20 tahun.
Dari jumlah tersebut, 803 unit telah dibekukan izin trayeknya. Sementara 977 unit lainnya masih belum dicabut izinnya.





