Achmad menjelaskan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan mendampingi para pengelola klinik agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih cepat.
Langkah itu dinilai penting mengingat klinik kesehatan memiliki peran besar dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ia menilai fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi garda depan pelayanan medis.
Baca Juga: Jaro Ade Buka Suara soal Harta Rp57,68 Miliar, Sebut Dikumpulkan Sebelum Jadi Wakil Bupati Bogor
Dengan semakin banyak klinik yang beroperasi secara legal dan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan, beban pelayanan di rumah sakit juga bisa ditekan.
Menurut Achmad, masyarakat seharusnya dapat memperoleh pelayanan di klinik untuk penanganan penyakit ringan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Kalau sakit ringan, masyarakat cukup berobat ke klinik kesehatan. RSUD adalah langkah terakhir, karena kalau semua masyarakat yang sakit ke RSUD, maka akan mengurangi kualitas pelayanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan pemenuhan standar operasional perizinan sebagai syarat bagi klinik sebelum dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut diterapkan untuk menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.





