INFOLADISHA – Warga Kabupaten Bogor yang masih punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan denda.
Pemerintah Kabupaten Bogor menghapus denda atau sanksi administrasi untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025. Namun, keringanan ini hanya tersedia dalam waktu terbatas.
Program tersebut berlaku mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Dengan demikian, masyarakat hanya memiliki waktu delapan hari untuk memanfaatkan penghapusan denda tersebut.
Kebijakan ini diberikan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Bagi pemilik tunggakan, periode tersebut bisa menjadi kesempatan untuk membayar pajak yang selama ini belum diselesaikan tanpa harus menanggung denda atau sanksi administrasi, sesuai ketentuan program.
Baca Juga: Nintendo Switch dan Switch 2 Resmi Masuk Indonesia Desember 2026, Ini Game yang Disiapkan
Bisa Cek Tagihan dan Bayar Lewat QRIS
Warga yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 dapat mengecek tagihan sekaligus melakukan pembayaran melalui kanal yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan Virtual Account bank bjb maupun QRIS.
Pemkab Bogor mengajak masyarakat tidak menunggu hingga program berakhir. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak daerah.





