Bogor

Sopir Akali Coretan Dishub dengan Skotlet, Pemkot Bogor Siapkan Pengandangan Angkot Tua

×

Sopir Akali Coretan Dishub dengan Skotlet, Pemkot Bogor Siapkan Pengandangan Angkot Tua

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Penertiban angkot tua di Kota Bogor dinilai belum memberikan efek jera.

Sejumlah sopir masih tetap mengoperasikan armada yang sudah melewati batas usia teknis, bahkan mengakali tanda “Angkot Tidak Laik Jalan” yang disemprotkan petugas dengan menutupnya menggunakan skotlet.

Kondisi itu membuat Pemerintah Kota Bogor bersiap menaikkan level penindakan.

Setelah tahapan sosialisasi dan razia dilakukan, pengandangan angkot tua yang masih nekat beroperasi segera diterapkan dalam operasi gabungan bersama aparat penegak hukum.

Salah seorang sopir angkot, Chairil, mengaku armada yang dikemudikannya merupakan keluaran 2003 sehingga sudah tidak memenuhi ketentuan usia teknis maksimal 20 tahun sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga: Mahasiswa Geruduk Pemkab Bogor, Soroti Proyek Dispora Miliaran Rupiah dan Dugaan Pengondisian Tender

Ia mengatakan sudah dua kali terjaring razia Dinas Perhubungan.

Setiap kali terjaring, bodi angkot diberi semprotan cat sebagai penanda kendaraan tidak laik jalan.

“Sudah dua kali sama yang sekarang, bodi angkot disemprot pakai pilok,” ujar Chairil saat ditemui di kawasan Jalan Kapten Muslihat, Senin 13 Juli 2026.

Namun, tindakan itu tidak membuatnya berhenti beroperasi.

Chairil mengaku sengaja membeli skotlet untuk menutup tulisan yang dibuat petugas agar tidak terlihat oleh penumpang maupun petugas saat kembali menarik penumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *