Menurutnya, aturan tersebut merupakan pelaksanaan regulasi yang telah disepakati melalui Perda dan diperkuat dengan Perwali.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan tahapan penertiban telah dijalankan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026.
Proses diawali dengan sosialisasi kepada pemilik dan sopir angkot, dilanjutkan penyerahan dokumen operasional hingga razia di lapangan.
Dari sekitar 1.700 angkot tua yang disasar, tingkat penyerahan dokumen masih rendah sehingga Dishub melakukan razia.
Hingga kini hampir 300 unit telah diberi tanda tidak laik jalan dan dikenai tindakan administrasi.
Meski demikian, Pemkot masih menemukan angkot yang telah dicoret tetap beroperasi di jalan.
“Yang sudah dilakukan tindakan pencoretan, penghapusan dokumen, dan penilangan masih ada yang berkeliaran,” ujar Jenal.
Karena itu, Pemkot memastikan akan segera menerapkan pengandangan terhadap angkot tua yang tetap mengaspal.
Operasi tersebut akan melibatkan Kepolisian sebagai pendamping di lapangan sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum.
Jenal juga meminta Dishub menyiapkan lokasi penampungan bagi kendaraan yang terjaring razia.
Ia berharap para sopir dan pemilik angkot mematuhi aturan sehingga proses penataan angkutan umum di Kota Bogor dapat berjalan sesuai target.





