INFOLADISHA – Persoalan status lahan di Desa Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, dibawa warga ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Melalui aksi unjuk rasa yang digelar Senin (20/7/2026), mereka mendesak pemerintah segera melakukan pengukuran ulang agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.
Aksi tersebut digelar Aliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan.
Massa menilai kejelasan administrasi pertanahan menjadi kebutuhan mendesak menyusul munculnya dugaan pembukaan lahan dan pembangunan yang dinilai tidak sesuai aturan di kawasan tersebut.
Koordinator aksi, Mahdi, mengatakan pengukuran ulang perlu dilakukan karena hanya ATR/BPN yang memiliki kewenangan memastikan batas dan status bidang tanah.
Menurutnya, langkah itu juga menjadi pintu masuk untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Yang memang harus kroscek ulang dan diukur oleh BPN Kabupaten Bogor selaku lembaga berwenang,” ujar Mahdi.
Ia menduga maraknya persoalan lahan di wilayah tersebut tidak terlepas dari praktik mafia tanah.
Kondisi itu, kata dia, membuat warga yang selama ini menggarap lahan merasa tidak memiliki kepastian atas tanah yang mereka kelola.
“BPN selaku lembaga yang berwenang secara administratif, agar apa yang pada akhirnya lahan yang kami garap, lahan yang kami tanami, lahan yang kami sirami tiap hari itu statusnya jelas,” katanya.





