INFOLADISHA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Bagaimana implementasi Perwali ini?
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.
Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.
Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi sudah berlangsung dan tenggat waktu pun sudah diberikan.
Dengan adanya Perwali ini, pembatasan usia angkutan kota berlanjut dengan pelaksanaan operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.
“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kanwil DJP Jabar III, Kota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.64, Kota Bogor, Selasa (21/7/2026).
Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.





