Bogor

Pemkab Bogor Perketat Pencegahan Penyimpangan Seksual, Pengelola Kos hingga Hotel Diminta Aktif Melapor

×

Pemkab Bogor Perketat Pencegahan Penyimpangan Seksual, Pengelola Kos hingga Hotel Diminta Aktif Melapor

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memperketat langkah pencegahan perilaku penyimpangan seksual dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang penguatan ketahanan keluarga.

Salah satu poin yang ditekankan ialah keterlibatan pengelola hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah indekos untuk ikut melakukan pengawasan.

Lewat kebijakan tersebut, para pemilik maupun pengawas tempat penginapan dan hunian sewa diminta tidak mengabaikan jika menemukan dugaan penggunaan bangunan yang mengarah pada perilaku penyimpangan seksual.

Mereka diminta segera menyampaikan laporan kepada aparat berwenang sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Langkah ini, menurut Bupati Bogor Rudy Susmanto, merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat yang lebih dulu menyiapkan regulasi terkait perlindungan anak dan generasi muda.

Baca Juga: Warga Pasir Jaya Datangi BPN Kabupaten Bogor, Desak Status Lahan Diperjelas

Pemerintah Kabupaten Bogor juga sedang merampungkan payung hukum untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami tentu sejalan dengan Pemprov Jabar, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemkab Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah selesai,” ujar Rudy, Senin (20/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *