INFOLADISHA – Trotoar di Kota Bogor kembali menjadi sorotan.
Bukan karena kondisinya, melainkan karena ruang yang semestinya menjadi hak pejalan kaki itu masih saja dipakai untuk menaruh sepeda motor.
Pemerintah Kota Bogor kini memberi sinyal tak ingin lagi berkompromi dengan pelanggaran tersebut.
Bahkan, pemilik usaha penitipan motor yang kedapatan kembali menjadikan trotoar sebagai tempat parkir terancam kehilangan izin usahanya.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turun langsung mengecek kondisi tersebut di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Konflik Lahan Sukajaya Kabupaten Bogor Belum Usai, Polisi Minta Semua Pihak Tahan Diri
Dari pengecekan lapangan bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, masih terlihat kendaraan roda dua memenuhi area trotoar, terutama di sekitar tempat usaha penitipan motor.
Kondisi itu menjadi perhatian karena keberadaan kendaraan di atas trotoar bukan hanya persoalan estetika kawasan.
Ruang untuk pejalan kaki ikut tergerus dan berpotensi memaksa warga berjalan di area yang bukan peruntukannya.
Pemkot Bogor kemudian meminta para pengelola penitipan motor segera mengubah pola penataan kendaraannya.
Mereka juga telah diminta menyatakan komitmen untuk tidak lagi menggunakan fasilitas pejalan kaki sebagai lahan parkir.





