INFOLADISHA — Pemerintah Kota Bogor kembali menertibkan usaha penitipan sepeda motor di kawasan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026).
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turun langsung mengecek sejumlah lokasi yang masih memanfaatkan bahu jalan dan trotoar untuk aktivitas usaha.
Penertiban dilakukan karena penggunaan fasilitas umum tersebut dinilai mengganggu pergerakan pejalan kaki sekaligus mempersempit ruang jalan. Pemkot Bogor meminta pengelola penitipan kendaraan menggunakan area usaha yang sesuai dengan ketentuan.
“Jangan lagi menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk usaha komersial karena mengganggu penyeberang dan pejalan kaki,” kata Jenal.
Menurut Jenal, persoalan di kawasan tersebut bukan kali pertama ditangani. Ia menyebut sudah beberapa kali melakukan pengecekan, tetapi laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor masih menemukan usaha yang kembali menggunakan fasilitas umum.
Baca Juga: Penalti Gagal Bikin Lapangan Pordes Bogor Ricuh, Wasit Dikeroyok Pemain dan Suporter
“Saya sudah hampir lima kali turun mengecek ke sini,” ujarnya.
Cek Kepatuhan Pajak
Sidak kali ini tidak hanya menyasar persoalan ketertiban. Pemkot Bogor bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga memeriksa kepatuhan pajak usaha penitipan kendaraan.
Dari sekitar 25 titik parkir swasta yang diperiksa, pemerintah menemukan sejumlah persoalan administrasi. Jenal juga menyebut adanya dugaan potensi penerimaan pajak yang belum tergali secara optimal.





