Sebagian pengelola, kata dia, bahkan belum tercatat sebagai wajib pajak. Pemerintah juga mencermati penerapan sistem self-assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya.
Baca Juga: Bukan Cuma 17, Ada 977 Angkot Tua di Kota Bogor yang Masih Mengaspal
Pemkot kemudian melakukan pengecekan dengan membandingkan jumlah kendaraan yang ditemukan di lapangan dengan laporan pembayaran pajak.
“Kami hitung jumlah kendaraan harian yang parkir, lalu dibandingkan dengan laporan setor mereka. Angkanya sangat tidak wajar,” kata Jenal.
Pemilik Usaha Akan Dipanggil
Temuan dalam sidak tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pemilik usaha penitipan motor ke Balai Kota Bogor. Pemerintah akan mengevaluasi aspek perpajakan sekaligus legalitas dan perizinan masing-masing usaha.
Jenal mengatakan langkah itu diperlukan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajak dapat masuk ke kas daerah.
“Langkah ke depan, para pemilik usaha akan kami undang ke Balai Kota bersama OPD terkait,” ujarnya.
Penataan kawasan Mayor Oking juga akan dilakukan secara lintas sektor. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menangani penataan trotoar, sedangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengevaluasi kepatuhan pajak usaha parkir.
Pemkot Siapkan CCTV Berbasis AI





