INFOLADISHA — Penataan kawasan Puncak memasuki tahap lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan puluhan bangunan liar di sekitar Pasar Cisarua.
Selain merapikan kawasan perdagangan, pemerintah kini menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan kendaraan di salah satu titik kemacetan di Cisarua.
Sebanyak 79 bangunan liar sebelumnya ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Bangunan yang menjadi sasaran merupakan bangunan tanpa izin, termasuk sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan, penataan kawasan akan dilanjutkan dengan pengaturan arus kendaraan di sekitar Pasar Cisarua hingga kawasan depan Pafesta.
Baca Juga: Evaluasi 3.868 PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor Dimulai, Kehadiran Jadi Salah Satu Penentu Kontrak
Menurut Heri, rekayasa tersebut disiapkan karena area sekitar pasar selama ini menjadi salah satu titik yang memicu kemacetan di wilayah Cisarua.
“Ke depan akan kita terapkan rekayasa lalu lintas di seputaran wilayah Pasar Cisarua dan depan Pafesta. Ini bisa mengurai kemacetan, karena salah satu kemacetan di wilayah Cisarua adalah ini,” kata Heri, Kamis, 24 September 2026.
Pengaturan lalu lintas itu menjadi bagian dari penataan kawasan Puncak yang tidak hanya menyasar keberadaan bangunan liar.
Pemerintah juga memperhatikan kondisi drainase, penghijauan, kelancaran arus kendaraan serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan.





