BeritaBogor

Polres Bogor Sita 998 Kg Merkuri Senilai Rp2,8 Miliar, Lima Tersangka Diamankan

×

Polres Bogor Sita 998 Kg Merkuri Senilai Rp2,8 Miliar, Lima Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Satreskrim Polres Bogor menyita 998 kilogram merkuri senilai sekitar Rp2,8 miliar dalam pengungkapan dugaan praktik pertambangan ilegal dan perdagangan zat kimia berbahaya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan empat tersangka berinisial RAR, JS, NS, dan RA diamankan di Kecamatan Babakan Madang. Keempatnya diketahui berasal dari wilayah Indonesia bagian timur, di antaranya Maluku dan Papua.

Dari tangan para tersangka, polisi menemukan hampir satu ton merkuri yang diduga berasal dari hasil aktivitas pertambangan ilegal di Maluku.

Menurut Wikha, zat kimia berbahaya itu kemudian diterbangkan ke Bogor sebelum diperjualbelikan ke sejumlah daerah di Jawa Barat.

Baca Juga: Sopir Angkot Bogor Minta Waktu Dua Tahun untuk Peremajaan Armada, Dedie: Kebijakan Tetap Mengacu Perda

“Merkuri ini dijual ke Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan wilayah lainnya di Jawa Barat,” kata Wikha kepada wartawan, Rabu (3/9/2026).

Selain kasus perdagangan merkuri, polisi juga mengungkap dugaan aktivitas pengolahan batuan tambang yang mengandung emas di Kecamatan Leuwiliang.

Seorang tersangka berinisial H (46) ditangkap saat diduga sedang mengolah dan memurnikan batuan hasil pertambangan hingga menjadi emas murni.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *