Polisi melakukan penangkapan terhadap H pada Senin, 1 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.
“Kami menangkap tangan tersangka H saat mengolah maupun memurnikan batuan tambang mengandung emas menjadi emas murni pada Senin, 1 September kemarin. Selain tersangka, kami juga mengamankan alat dan barang bukti,” ujar Wikha.
Dalam penggerebekan di Leuwiliang, penyidik menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung proses pengolahan emas.
Baca Juga: Telepon dan SMS Spam Mengganggu? Begini Cara Memblokirnya di HP Android
Barang bukti tersebut di antaranya glundung, batuan yang mengandung emas, emas hasil olahan, timbangan, tabung gas elpiji dan oksigen, peralatan pengelasan, serta mangkok tanah liat.
Polisi juga mengamankan buku administrasi penjualan dan telepon seluler dari lokasi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka juga dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, terdapat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan yang disangkakan penyidik.






Respon (1)