Info Otomotif

Jangan Menghalangi, Ini 7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

×

Jangan Menghalangi, Ini 7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pengguna jalan perlu memahami bahwa tidak semua kendaraan memiliki hak yang sama saat melintas di jalan raya.

Dalam kondisi tertentu, sejumlah kendaraan mendapatkan hak utama untuk didahulukan karena membawa kepentingan darurat maupun pelayanan publik.

Ketentuan mengenai kendaraan prioritas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar pengendara tidak menghambat petugas yang sedang menjalankan tugas, terutama dalam situasi yang berkaitan dengan keselamatan dan nyawa manusia.

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya.

Baca Juga: Serius Cegah Perilaku Penyimpangan Seksual Pemkot Bogor Terbitkan Perwali

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, prioritas juga diberikan kepada kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, hingga konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *