BeritaBogor

Delapan Mobil Penyidik KPK Tinggalkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Bawa Dokumen dan Barang Bukti

×

Delapan Mobil Penyidik KPK Tinggalkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Bawa Dokumen dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Delapan mobil yang membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Jumat (18/9/2026) malam.

Rombongan penyidik keluar dari kompleks kantor secara beriringan setelah melakukan penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari.

Sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor turut dibawa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor baru berakhir sekitar pukul 19.30 WIB.

Hingga penyidik meninggalkan lokasi, tidak terlihat adanya pegawai lain dari kantor tersebut yang turut dibawa KPK.

Baca Juga: Anggaran BPJS Kota Bogor Belum Bertambah, Kebutuhan hingga Akhir Tahun Kurang Rp20,6 Miliar

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka, bersama sejumlah pihak lainnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *