INFOLADISHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK mengusut perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari.
“Kali ini, penggeledahan dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk, di kawasan Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: 184 UMKM Ramaikan Sentra Kuliner Jambu Dua Bogor, Pengunjung Capai 1.800 Orang Sehari
Menurut Budi, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan di lokasi untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Penggeledahan kantor Summarecon dilakukan sehari setelah penyidik KPK menyisir sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik mendatangi tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Lokasi yang digeledah meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.






Respon (1)