BeritaBogor

13 Suzuki APV Tak Dibayar, Anggota DPRD Kota Bogor Dilaporkan ke Polda Jabar

×

13 Suzuki APV Tak Dibayar, Anggota DPRD Kota Bogor Dilaporkan ke Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,89 miliar menyeret seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA.

Ia dilaporkan oleh dealer resmi Suzuki PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terkait pengambilan 13 unit Suzuki APV yang hingga kini disebut belum dibayar.

JA disebut mengambil 13 mobil Suzuki APV warna putih dari dealer di Jalan Karangtengah, Cibadak, dalam rentang Oktober hingga Desember 2024. Total nilai kendaraan yang dipersoalkan mencapai Rp2.890.500.000.

Kuasa hukum PT RMK Cibadak, Alice Yuniarti Elia, mengatakan kliennya awalnya percaya dengan alasan JA bahwa kendaraan tersebut akan digunakan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) sebuah perbankan.

Belasan APV itu disebut akan dimodifikasi menjadi ambulans untuk kemudian disalurkan kepada 13 yayasan yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kudus, Jepara, Garut, Tasikmalaya, Pemalang, Banyuwangi, dan Kendal.

Namun, pembayaran kendaraan tidak kunjung diterima dealer.

Sebagai gantinya, pada Desember 2024 JA disebut memberikan cek senilai Rp2,15 miliar.

Ketika hendak dicairkan, cek tersebut ditolak bank karena tidak memiliki dana yang cukup.

“Dua tahun lebih kami menunggu, tapi yang kami dapatkan itu di akhir tahun 2024 kami dibayar dengan cek kosong. Ada bukti penolakannya,” kata Alice, Rabu (16/9/2026) kemarin.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *