INFOLADISHA — Penggunaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, ternyata telah berlangsung sejak 2023.
Namun, dokumen resmi pinjam pakai lahan tersebut baru diterbitkan pada 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, penertiban administrasi aset itu dilakukan setelah Pemkab Bogor mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rudy menjelaskan, persetujuan pinjam pakai lahan dituangkan dalam SK Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD yang diterbitkan pada 28 Juli 2026.
Selanjutnya, Pemkab Bogor membuat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.
Baca Juga: Transportasi Daring : ‘Okel’ Hadir Mejawab Kebutuhan Masyarakat
Dokumen tersebut terbit setelah Lapas Pondok Rajeg dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengajukan permohonan pinjam pakai melalui surat Nomor 01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.
“Lahan tersebut dipinjam pakai pada tahun 2023 lalu oleh instansi vertikal (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), namun karena ada teguran KPK RI dan BPK RI, maka penggunaannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku hingga harus tercatat secara administratif,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
10 Bangunan Rumah Dinas Ikut Disorot
Selain persoalan administrasi lahan, keberadaan 10 bangunan rumah dinas di kawasan Lapas Pondok Rajeg juga menjadi perhatian.






Respon (1)