INFOLADISHA — Rencana pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan MA Salmun, Kota Bogor, memasuki tahap baru.
Proyek tersebut kini dalam proses tender dan pemerintah Kecamatan Bogor Tengah mulai menyiapkan kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan MA Salmun mengosongkan lapak.
Pemerintah kecamatan menetapkan batas waktu hingga akhir Oktober 2026.
Camat Bogor Tengah Dheri Wiriadirama mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan surat kepada para PKL terkait penertiban kawasan tersebut.
Baca Juga: Oktober 2026 Jadi Bulan Sibuk di Langit, Ini 4 Fenomena yang Jangan Dilewatkan
Menurut Dheri, keberadaan pedagang di ruas jalan menjadi salah satu hal yang perlu ditertibkan seiring rencana pembangunan JPO.
“Secara normatif kecamatan sudah mengirim tiga kali surat. Kalau tidak boleh berjualan di ruas jalan kan PKL,” ujar Dheri.
PKL Minta Tetap Berjualan Sebelum Proyek Dimulai
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan telah menggelar sosialisasi bersama sejumlah tokoh masyarakat di sekitar Cibogor.
Dheri menyebut para PKL pada prinsipnya telah memahami rencana pembangunan JPO dan bersedia mengosongkan lokasi.
Namun, pedagang meminta kesempatan untuk tetap berjualan hingga pekerjaan fisik pembangunan dimulai.






Respon (1)