Baca Juga: 11 Tahun Hilang di Bawah Waduk, Masjid Ini Kembali Terlihat Saat Jatigede Surut
“Ya tadi saya sudah bertemu dengan tokoh di Cibogor. Para PKL sudah sepakat. Mereka minta waktu untuk berjualan sebelum masuk pembangunan,” kata Dheri.
Pemerintah Kecamatan Bogor Tengah selanjutnya akan menggunakan pola penertiban seperti yang pernah diterapkan di Jalan Nyi Raja Permas.
Dalam skema tersebut, pedagang terlebih dahulu diminta membongkar lapaknya secara mandiri.
Dengan demikian, ketika penertiban gabungan dilakukan, kondisi di lokasi diharapkan sudah lebih banyak kosong.
Dheri menegaskan, batas akhir pengosongan kawasan tetap ditetapkan pada akhir Oktober 2026.
“Jadi pada saat membongkar gabungan itu sudah tinggal kecil-kecilan saja. Pokoknya sampai akhir Oktober sudah harus kosong,” tegasnya.
Satpol PP Siapkan Teguran Bertahap
Pemkot Bogor tidak hanya mengandalkan imbauan dari tingkat kecamatan.
Jika masih ada PKL yang belum meninggalkan lokasi setelah batas waktu, proses penertiban akan diteruskan oleh Satpol PP Kota Bogor.
Dheri mengatakan, setelah tiga kali imbauan dari kecamatan, Satpol PP akan memberikan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Konsepnya Camat sudah memberi imbauan tiga kali. Setelah ini ada surat teguran selama tiga kali oleh Pol PP. Akhir Oktober sudah kosong,” jelas Dheri.






Respon (1)