BogorInfo Daerah

DPRD Kota Bogor Desak Diskominfo Percepat Pemblokiran Situs Judi Online

×

DPRD Kota Bogor Desak Diskominfo Percepat Pemblokiran Situs Judi Online

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) percepat pemblokiran berbagai situs perjudian.

‎Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa upaya pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memutus akses terhadap situs judi online.
‎
‎Menurut Mohan, pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui imbauan kepada masyarakat. Diperlukan langkah nyata berupa pemantauan dan pemblokiran situs-situs yang masih beroperasi dan dapat diakses secara bebas.
‎
‎”Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat kan fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat pemerintah pusat kemudian linear dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” ujar Mohan, Jumat 6 November 2026.

Baca Juga : Bansos Dinonaktifkan Belasan Ribu Warga Kota Bogor Jadi Korban Judol, DPRD Upayakan Pencegahan
‎
‎Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Diskominfo, sejauh ini belum terdapat laporan masyarakat mengenai situs judi online yang harus segera diblokir.
‎
‎Padahal, keberadaan website perjudian di dunia maya terus berkembang. Bahkan, ketika satu situs berhasil ditutup, pengelolanya kerap kembali menghadirkan situs baru menggunakan nama dan alamat berbeda.
‎
‎Atas kondisi tersebut, Mohan meminta Diskominfo memastikan efektivitas serta kecepatan proses pemblokiran.
‎
‎DPRD ingin mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan sejak laporan diterima hingga situs tersebut benar-benar tidak bisa diakses.
‎
‎Apabila mekanisme pengaduan dan pemblokiran sudah berjalan efektif, Mohan berharap masyarakat dapat dilibatkan secara langsung untuk memberikan informasi mengenai situs judi online yang masih beroperasi.
‎
‎Mohan menambahkan, Pemkot Bogor tidak perlu membuat posko pengaduan khusus. Pemanfaatan portal resmi pemerintah maupun akun media sosial Diskominfo dinilai sudah bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *