INFOLADISHA – Dalam rangka penataan dan penertiban angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Dishub Kota Bogor bersama jajaran Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban selama lima bulan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penertiban ini diawali dengan sosialisasi yang sudah dilakukan terlebih dahulu sebelumnya.
Sosialisasi Dishub Kota Bogor soal penertiban angkutan kota dan perkotaan ini dengan memberikan informasi kepada pengusaha, pimpinan badan hukum, dan pengemudi angkutan kota atau angkot dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor bahwa akan ada penertiban terpadu secara intensif selama 5 bulan ke depan.
“Tujuan untuk memastikan seluruh armada angkot dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor dipastikan yang memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya. Armada yang beroperasi juga telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan,” ujarnya, Selasa 19 Agustus 2024 saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Sujatmiko menambahkan, setiap pengemudi harus juga melengkapi persyaratan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yg akan dilakukan pengecekan oleh kepolisian.
Nantinya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan dengan didampingi kepolisian akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.






