Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Beri Tenggat Sepekan untuk Selesaikan Sengketa Lahan 10 Hektare di Gunungputri

×

DPRD Kabupaten Bogor Beri Tenggat Sepekan untuk Selesaikan Sengketa Lahan 10 Hektare di Gunungputri

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memberi tenggat waktu selama satu pekan kepada sejumlah perusahaan untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri.

Langkah itu ditempuh agar sengketa lahan yang selama ini berlarut tidak menghambat kepastian hukum atas tanah.

Keputusan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis 25 Juni 2026.

Dalam rapat itu, empat perusahaan yang terlibat sengketa diminta segera mencari titik temu melalui jalur mediasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan persoalan tersebut harus diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bukan dengan mempertahankan klaim masing masing.

Baca Juga: Krisis Air hingga Ancaman Penyakit, Warga Tagih Janji Perbaikan Tanggul Palayangan

“Hari ini kita melaksanakan rapat mengenai urusan tanah. Ada perusahaan yang saling klaim. Maka harus ada pemufakatan bersama dan jangan saling mengedepankan ego. Makanya, kita memberikan waktu selama satu minggu agar segera diselesaikan,” ujarnya.

Empat perusahaan yang terlibat dalam konflik itu yakni PT Inter Mesin, PT Ramin, PT Sekarfa, dan PT Gunung Putri Sepakat.

Menurut Achmad, total lahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai sekitar 40 hektare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *