Bogor

Muncul SHM di Lahan Aset Pemkot Bogor, BKAD Tegaskan Penguasaan Tetap di Pemerintah

×

Muncul SHM di Lahan Aset Pemkot Bogor, BKAD Tegaskan Penguasaan Tetap di Pemerintah

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Isu yang menyebut aset milik Pemerintah Kota Bogor di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, telah dijual atau dikuasai pihak lain dipastikan tidak benar.

Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kota Bogor menegaskan lahan tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan pemerintah dan tetap dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.

Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan aset tersebut memiliki riwayat administrasi yang telah berlangsung sejak 1985.

Saat itu, pengembang PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan sejumlah bidang tanah beserta bangunan kepada warga, kemudian dialihkan menjadi aset Pemerintah Kota Bogor.

Penyerahan itu meliputi lahan sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, serta sekitar 170 meter persegi berikut bangunan yang saat itu masih setengah jadi.

Baca Juga: PKL di Alun-Alun Bogor Masih Boleh Berjualan, Pemkot Beri Kelonggaran Sementara hingga Relokasi Rampung

Seluruh proses diperkuat melalui Surat Pelepasan Hak yang menjadi dasar pengalihan aset kepada Pemerintah Kota Bogor.

Setelah proses administrasi selesai, pemerintah mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Hasilnya, dua bidang berhasil memperoleh Sertifikat Hak Pakai.

Lahan sekitar 600 meter persegi kini dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga, sedangkan lahan sekitar 198 meter persegi digunakan sebagai masjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *