Pada Senin pagi, warna hitam di sungai memang mulai memudar, tetapi temuan itu belum memastikan pencemaran telah berhenti.
Kondisi ini kembali menjadi perhatian karena belum genap sebulan sejak Bupati Bogor Rudy Susmanto menyusuri Sungai Cileungsi pada 19 September 2026.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bogor meminta 23 perusahaan yang terindikasi bermasalah dalam pengelolaan limbah segera melakukan pembenahan.
Pemkab Bogor juga sempat menutup sejumlah saluran limbah yang diduga mencemari sungai.
Namun, langkah tersebut tidak disertai penghentian operasional pabrik.
Perusahaan terkait diberi waktu 10 hari untuk berbenah dengan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Kini, pencemaran kembali ditemukan. KP2C menilai pemerintah perlu mengevaluasi langkah penanganan yang selama ini dilakukan, terutama jika pelanggaran terus berulang.
Puarman meminta perusahaan yang berulang kali melanggar tidak terus-menerus hanya diberi pembinaan.
Menurut dia, harus ada tindakan tegas agar pencemaran tidak kembali terjadi.
“Kalau baru sekali atau dua kali membuat kesalahan, masih wajar jika pemerintah melakukan pembinaan. Namun, jika sudah ketiga kalinya, itu menunjukkan niat yang tidak baik,” ujarnya.
KP2C mendesak pemerintah menutup saluran pembuangan milik perusahaan yang terbukti mengalirkan limbah tidak sesuai baku mutu lingkungan.






