Perusahaan yang masih ingin berproduksi diminta memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Pilihan lainnya, pengelolaan limbah diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Bagi Puarman, pembinaan saja tidak cukup jika perusahaan tetap mengulangi pelanggaran.
Penindakan hukum diperlukan untuk memberikan konsekuensi kepada pihak yang terbukti mencemari sungai.
Ia juga mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak pencemaran terhadap masyarakat.
“Jangan sampai hanya karena mempertahankan roda ekonomi, kita mengorbankan masyarakat luas,” tegasnya.
Temuan terbaru ini kembali menempatkan pengawasan limbah industri di Kabupaten Bogor sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Namun, dugaan keterlibatan perusahaan tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.






