INFOLADISHA — Pemerintah Kota Bogor terus mendorong penyelesaian sengketa hukum melalui jalur musyawarah lewat Bale Badami.
Hingga awal Juni 2026, tercatat sudah ada 14 kasus yang ditangani melalui pendekatan restorative justice dan delapan di antaranya berhasil diselesaikan.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, kehadiran Bale Badami menjadi ruang alternatif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus berujung di meja hijau.
Program tersebut juga diperkuat dengan keberadaan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum di Kota Bogor.
“Dengan adanya Bale Badami yang juga didukung oleh keberadaan LBH, segala permasalahan tidak semuanya harus berujung pada proses pengadilan. Ada juga cara penyelesaian melalui musyawarah,” kata Dedie, Senin 1 Juni 2026.
Baca Juga: Disdik Kota Bogor Prioritaskan Siswa Miskin Ekstrem di Jalur Afirmasi SPMB 2026
Dedie menjelaskan, dari total 14 kasus yang masuk, tiga di antaranya ditangani oleh LBH Bersama Adil Sejahtera atau BAS.
Menurutnya, pola penyelesaian melalui restorative justice memberi ruang dialog bagi para pihak untuk mencari solusi bersama tanpa proses persidangan.
Ia menambahkan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat berkonsultasi dengan LBH sebagai langkah awal mencari penyelesaian alternatif melalui Bale Badami.
“Jadi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum tentu bisa berkonsultasi salah satunya dengan LBH BAS untuk mencari penyelesaian alternatif,” ujarnya.





