INFOLADISHA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor berujung pada penonaktifan dua pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Keduanya dinonaktifkan setelah menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut.
Pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RAN dan Koordinator Wilayah (Korwil) Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial GD, yang berasal dari Purwakarta.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap kedua pihak pada Senin (19/10/2026).
Dalam pemeriksaan itu, RAN dan GD sama-sama mengakui adanya kesalahan.
Baca Juga: Mulai 2027, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Beralih ke Sistem Digital Terintegrasi
“Setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Tysa dalam keterangannya.
Sebelumnya, RAN diketahui diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan GD.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, BGN mengambil langkah administratif terhadap keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Selain penonaktifan dari jabatan masing-masing, kedua pejabat itu juga berpotensi dijatuhi sanksi disiplin.
Proses penentuan sanksi kini ditangani Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan BGN.






