Baca Juga: Bakar Sampah Berujung Petaka, Gudang Rongsok di Bogor Terbakar Hingga 7 Jam
Tysa menjelaskan, keputusan mengenai sanksi akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS,” jelasnya.
BGN menegaskan, penanganan terhadap RAN dan GD dilakukan secara proporsional dengan mengacu pada hasil pemeriksaan.
Adapun keputusan akhir mengenai sanksi disiplin akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.







Respon (1)