BeritaBogor

BGN Nonaktifkan Dua Pejabat MBG Usai Kasus Dugaan Penganiayaan di Bogor

×

BGN Nonaktifkan Dua Pejabat MBG Usai Kasus Dugaan Penganiayaan di Bogor

Sebarkan artikel ini

Baca Juga: Bakar Sampah Berujung Petaka, Gudang Rongsok di Bogor Terbakar Hingga 7 Jam

Tysa menjelaskan, keputusan mengenai sanksi akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS,” jelasnya.

BGN menegaskan, penanganan terhadap RAN dan GD dilakukan secara proporsional dengan mengacu pada hasil pemeriksaan.

Adapun keputusan akhir mengenai sanksi disiplin akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *