Baca Juga: Peringatan Waisak, Dedie Rachim : Momentum Perkuat Keberagaman dan Toleransi
“Saya serahkan semuanya ke Sat PPA Polres Bogor supaya diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka.
Y diketahui merupakan warga DKI Jakarta sekaligus anggota komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis.
Kasat PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, Y dianggap lalai menjaga empat ekor anjing pemburunya hingga menyerang korban.
“Dalam perkara meninggalnya MAM akibat kelalaian tersangka, kami sudah mengamankan Y dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Silfi.
Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 363 huruf C KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga sembilan tahun.
Polisi juga mengungkap kondisi empat anjing pemburu yang diduga menyerang korban. Seluruh anjing tersebut kini sudah mati.
Menurut Silfi, anjing-anjing itu mati lemas saat berada di dalam mobil karena sopir lupa membuka kaca ketika tersangka diperiksa di Polsek Jasinga.
“Empat anjing itu mati karena kehabisan napas di dalam mobil,” katanya.
Hasil pemeriksaan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor menemukan adanya darah di mulut dua ekor anjing pemburu tersebut. Polisi menduga darah itu milik korban.
Saat ini sampel darah dari anjing juga masih diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi rabies.





