INFOLADISHA – Penantian panjang warga Bogor Timur untuk memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) akhirnya berakhir.
Setelah diusulkan sejak 2015, lahan TPU baru seluas 1.008 meter persegi di RW 11, Kelurahan Sindangrasa, resmi menjadi aset Pemerintah Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan lahan tersebut pada Minggu (30/8/2026).
Bersama warga Kelurahan Sindangrasa dan Sindangsari, Jenal juga turun langsung melakukan kerja bakti di area yang nantinya difungsikan sebagai TPU.
Namun, peresmian lahan itu masih menyisakan satu persoalan. Sebuah kandang domba milik warga masih berdiri di depan lokasi TPU.
Keberadaan kandang tersebut sempat memicu ketegangan.
Pemiliknya bersikukuh meminta tambahan waktu untuk memindahkan ternak dan membongkar bangunan kandang.
Padahal, lahan tersebut telah dibebaskan jauh-jauh hari dan kompensasi kepada pemilik kandang juga sudah diberikan.
Jenal akhirnya memberikan tenggat waktu dua minggu untuk memindahkan domba sekaligus membongkar kandang.
Ia menegaskan lahan seluas 1.008 meter persegi itu kini telah menjadi aset Pemkot Bogor dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Percikan Las Diduga Picu Kebakaran Pabrik di Cileungsi, 7 Mobil Ikut Terbakar





