INFOLADISHA – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Muhammad Subhan dan istrinya, Dewi Aprianti, mengaku lahan mereka seluas lebih dari 6.000 meter persegi digusur PT Sentul City Tbk pada akhir pekan lalu.
Subhan menyatakan dirinya memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut dia, dokumen tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada PT Sentul City Tbk. Ia mengaku mendatangi kantor perusahaan untuk menunjukkan bukti kepemilikan sekaligus meminta agar persoalan itu diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun, Subhan mengatakan permintaan tersebut tidak mendapat respons hingga penggusuran dilakukan.
Baca Juga: Kebiasaan Scroll HP Sebelum Tidur Bisa Ganggu Istirahat Otak, Ini Penyebabnya
“Lahan saya dan istri sudah ber-SHM dan mengantongi SKPT dari Kementerian ATR/BPN. Dengan itu berarti lahan yang kami miliki clear and clean, alias tidak bersengketa. Kenapa hal itu tidak diindahkan oleh PT Sentul City Tbk dan malah menggusur tanah kami?” kata Subhan, Minggu (30/8/2026).
Ia mengaku tidak mampu menghentikan proses penggusuran.
Atas peristiwa tersebut, Subhan kemudian mengadukan persoalan itu kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Menteri ATR/BPN hingga Presiden Republik Indonesia.





