Pelunasan tunggakan juga menjadi bagian dari upaya mendukung penerimaan daerah yang nantinya turut menopang pembangunan di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Habis Makan Siang Kok Malah Ngantuk? Ini yang Terjadi pada Tubuh
Dalam momentum kemerdekaan tahun ini, Pemkab Bogor mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebagai kesempatan untuk “merdeka dari tunggakan”.
Catat tanggalnya: penghapusan denda atau sanksi administrasi PBB-P2 berlaku 14–21 Agustus 2026, khusus tunggakan hingga Tahun Pajak 2025.





