Bogor

Cuma 8 Hari! Denda Tunggakan PBB Warga Kabupaten Bogor Dihapus, Catat Tanggalnya

×

Cuma 8 Hari! Denda Tunggakan PBB Warga Kabupaten Bogor Dihapus, Catat Tanggalnya

Sebarkan artikel ini

Pelunasan tunggakan juga menjadi bagian dari upaya mendukung penerimaan daerah yang nantinya turut menopang pembangunan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Habis Makan Siang Kok Malah Ngantuk? Ini yang Terjadi pada Tubuh

Dalam momentum kemerdekaan tahun ini, Pemkab Bogor mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebagai kesempatan untuk “merdeka dari tunggakan”.

Catat tanggalnya: penghapusan denda atau sanksi administrasi PBB-P2 berlaku 14–21 Agustus 2026, khusus tunggakan hingga Tahun Pajak 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *