Bogor

Dishub Kota Bogor Kandangkan 82 Angkot Tua, Pemilik Diminta Hentikan Operasional

×

Dishub Kota Bogor Kandangkan 82 Angkot Tua, Pemilik Diminta Hentikan Operasional

Sebarkan artikel ini

Pemilik wajib mematuhi surat pernyataan yang telah ditandatangani sebagai bentuk komitmen menghentikan operasional kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Menurutnya, penertiban angkot tua akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi publik di Kota Bogor.

Operasi tidak hanya menyasar kendaraan yang telah terdata, tetapi juga angkutan yang secara kasat mata terlihat berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Kita akan terus lakukan operasi random, terutama untuk kendaraan yang membahayakan. Jadi tidak ada toleransi untuk yang tidak laik jalan,” tegas Dody.

Melalui operasi tersebut, Dishub Kota Bogor berharap kualitas armada angkutan umum semakin baik sehingga keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *