INFOLADISHA – Dinas Perhubungan Kota Bogor terus memperketat pengawasan terhadap angkutan kota yang dinilai tidak laik jalan.
Hingga Kamis, 21 Mei 2026, sebanyak 82 angkot tua telah diamankan dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik di Kota Bogor.
Seluruh kendaraan yang terjaring sementara waktu ditempatkan di kantor Dishub Kota Bogor untuk menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi secara menyeluruh sebelum ditentukan langkah berikutnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan kendaraan yang diamankan tidak langsung dikembalikan kepada pemilik.
Dishub terlebih dahulu memverifikasi kondisi kendaraan serta kelengkapan dokumen yang dimiliki.
“Totalnya hampir 82, jadi dikandangin. Nanti pemiliknya datang buat surat pernyataan, baru kita kembalikan lagi ke pemiliknya,” kata Dody.
Pemeriksaan mencakup kondisi teknis kendaraan serta dokumen pendukung seperti uji kir, izin trayek, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
“Itu kita tahan dulu, kita cek semua fisiknya dan administrasinya. Nah, pemilik buat surat pernyataan dan kita kembalikan lagi ke pemiliknya untuk dirumahkan,” ujarnya.
Dody menegaskan, kendaraan yang telah dikembalikan kepada pemilik tidak boleh lagi digunakan sebagai angkutan umum.





