INFOLADISHA – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengaku akan mengupayakan banding terhadap pertidaksetujuan Bagian Hukum Propinsi Jawa Barat terhadap Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut Pinjaman Online (Pinjol).
Hal tersebut ia sampaikan dalam seminar “Solusi Islam Mengatasi Pinjol” yang diselenggaran ICMI Orda Kota Bogor di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor.
“Insya Allah kami akan lakukan upaya banding. Hasil diskusi ICMI ini menjawab secara filosofis dan yuridis akan catatan penolakan yang diberikan pemprop jabar terhadap raperda pinjol. Kami akan kumpulkan catatan rekomendasi dari para pakar dan akademisi agar Raperda yang sudah diselesaikan pada Juli 2023 lalu bisa disahkan”, jelas Atang.
Beberapa narasumber yang hadir antara lain Dekan Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Dr. Irfan Syauqi Beik, Dr Shaifurrahman Mahfudz, Iman Himan, MEI dan Obay Sobari, Lc.
Fenomena maraknya pinjol maupun Judi Online (judol) ditengarai menjadi penyebab masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya Kota Bogor.
Tak sedikit kasus perceraian, tindak kekerasan dalam rumah tangga, hingga kriminalitas terjadi akibat permasalahan pinjol dan judol.
Baca Juga: 3 Jurus Pemerintah Tekan Kasus Judi Online di Kota Bogor
Dalam diskusi ICMI tersebut, Atang mengungkapkan ada empat poin yang bisa dijalankan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor untuk mengatasi pinjol.
Pertama adalah pemberian hukuman yang tegas terhadap provider dan penyedia pinjol sebagai akar dari masalah oleh Pemerintah Pusat.