BeritaBogor

Satpol PP Kabupaten Bogor Tegas soal ‘Ngecrek’ di Jalan, Meski Sudah Dapat Izin RT RW Tetap Dilarang

×

Satpol PP Kabupaten Bogor Tegas soal ‘Ngecrek’ di Jalan, Meski Sudah Dapat Izin RT RW Tetap Dilarang

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA — Warga Kabupaten Bogor yang biasa turun ke jalan untuk meminta sumbangan demi membiayai lomba 17 Agustus diminta menghentikan kebiasaan tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan, meminta uang dari pengendara atau pengguna jalan, yang kerap disebut warga sebagai “ngecrek”, tetap tidak diperbolehkan meski kegiatan itu dilakukan untuk kepentingan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan, aktivitas tersebut masuk dalam persoalan ketertiban umum.

Menurut dia, kegiatan meminta sumbangan di tengah jalan memiliki kemiripan dengan aktivitas anak jalanan maupun pengamen yang selama ini menjadi sasaran penertiban.

“Itu mah jelas, yang namanya pengamen, anak jalanan, dan sebagainya, Dinas Sosial sudah berupaya dan Satpol PP sudah berulang kali melakukan penertiban karena itu mengganggu ketertiban umum,” kata Cecep.

Baca Juga: 25 Orang Keracunan Usai Santap MBG di Bogor, Hasil Uji Lab Jadi Penentu Nasib Dapur Ciherang

Penegasan ini menjadi penting karena “ngecrek” sudah cukup umum dilakukan menjelang perayaan 17 Agustus.

Biasanya, warga mengumpulkan uang dari pengguna jalan untuk menambah biaya berbagai kegiatan kampung, mulai dari perlombaan anak-anak hingga acara hiburan.

Namun bagi Satpol PP, alasan untuk menggelar kegiatan perayaan tidak otomatis membuat aktivitas tersebut diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *