Jika terbukti melanggar kode etik, kasus tersebut akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Cucu menyebut status oknum guru tersebut merupakan pegawai PPPK sehingga proses sanksi akan melibatkan BKD Jawa Barat.
“Jika terbukti melanggar kode etik, akan kami teruskan ke Disdik Jabar dan BKD. Karena yang bersangkutan merupakan guru PPPK,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dugaan pelecehan di lingkungan sekolah mencuat dan memicu perhatian masyarakat terhadap keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.
Sekolah seharusnya jadi tempat aman untuk belajar, bukan tempat murid belajar waspada terhadap gurunya sendiri.





