INFOLADISHA – Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bogor mengingatkan pedagang dan masyarakat agar tidak menjadikan kolong flyover Cileungsi sebagai lokasi penjualan hewan kurban.
Area tersebut ditegaskan sebagai fasilitas umum yang harus dijaga untuk kepentingan bersama.
Karena rupanya ruang publik sering dianggap lahan kosong gratis. Tradisi yang melelahkan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan kolong flyover seharusnya dimanfaatkan masyarakat secara bersama, bukan dipakai untuk aktivitas jual beli atau kandang sementara hewan kurban.
Ia menyebut jika area itu dipenuhi kambing atau sapi, maka fungsi ruang publik otomatis hilang dan warga tidak bisa lagi menggunakan tempat tersebut sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Bermula dari Senggolan Dua Motor, Siswi SMP Tewas Terlindas Truk di Rumpin Bogor
Menurut Eko, penggunaan kolong flyover untuk berjualan hewan kurban tidak diperbolehkan.
Karena itu, kesadaran masyarakat dan pedagang dibutuhkan agar tidak memakai ruang publik secara sembarangan.
Disperkim, kata dia, akan berkoordinasi dengan Satpol PP, kecamatan, serta unsur pimpinan wilayah untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Sejumlah titik juga sudah dipagar sebagai penanda bahwa lokasi itu tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan umum.





