M-ONE Institute berpandangan, dugaan mafia tanah dan kemungkinan penyimpangan dalam program PTSL dapat ditangani secara beriringan apabila terdapat fakta dan alat bukti yang menghubungkan keduanya.
Namun, Nur Eko menekankan bahwa penanganan perkara harus tetap berbasis bukti.
Dugaan korupsi maupun kerugian negara tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Usai Penggeledahan KPK, PPAK Tagih Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
Menurut dia, apabila bukti yang ditemukan mengarah pada tindak pidana dan adanya kerugian negara, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau tanggung jawab berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Penanganan perkara tidak seharusnya berhenti hanya pada pelaksana di lapangan,” ujarnya.
M-ONE Institute juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan persoalan tersebut. PTSL merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum serta mempermudah legalitas kepemilikan tanah.
Karena itu, jika penyimpangan dalam pelaksanaan program atau pengelolaan anggaran benar-benar ditemukan, dampaknya dinilai bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.





