Kondisi tersebut juga dapat mengganggu tujuan PTSL dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.
M-ONE Institute berharap Polda Metro Jaya menjalankan proses penanganan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka meminta setiap indikasi tindak pidana ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.
Di sisi lain, M-ONE Institute menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui tahapan hukum yang sah.
Jika pada akhirnya pemeriksaan tidak menemukan tindak pidana maupun kerugian negara, hasil penanganan perkara juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.





