Bagi Polsek Dramaga, penertiban ini bukan sekadar menyita barang dagangan ilegal. Polisi menilai peredaran miras juga perlu diawasi karena berpotensi memicu persoalan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Masih Jual Miras, Tiga Tempat Hiburan di Bogor Kena Razia
Zalukhu menyoroti sejumlah kasus yang kerap menjadi perhatian, mulai dari tawuran antarpelajar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penganiayaan yang menurutnya bisa berkaitan dengan konsumsi minuman keras.
“Miras adalah pintu masuk kejahatan. Kalau mirasnya kita hentikan, tawuran, KDRT, dan penganiayaan bisa kita cegah,” tegasnya.
Karena itu, Polsek Dramaga memastikan pengawasan terhadap peredaran miras dan obat keras tertentu (OKT) akan terus dilakukan.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas penjualan yang melanggar ketentuan hukum di wilayah tersebut.
“Kami dari Polsek Dramaga bersama unsur lainnya, tidak ada tempat bagi mereka yang menjual miras maupun OKT,” ujar Zalukhu.
Selain mengandalkan operasi kepolisian, Zalukhu mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing.
Warga yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal atau peredaran obat keras yang mencurigakan diminta segera melapor.
Pengaduan bisa disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam atau langsung ke Polsek Dramaga.






