INFOLADISHA – Pengawasan tempat hiburan malam di Kota Bogor kembali menemukan pelanggaran.
Dalam razia gabungan yang digelar Jumat (18/9/2026), petugas menyita 28 botol minuman beralkohol golongan B dan C dari sejumlah lokasi.
Razia dilakukan Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri dengan menyambangi empat tempat hiburan.
Tiga lokasi di antaranya masih ditemukan menjual minuman beralkohol yang menjadi objek pemeriksaan petugas.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menyebut jumlah minuman yang ditemukan memang tidak banyak.
Baca Juga: Kasus Suap HGB Disorot, IMM Bogor Raya Minta KPK Bongkar Dugaan Fasilitator
Namun, temuan tersebut tetap menjadi dasar untuk dilakukan penindakan.
“Ada empat tempat hiburan yang kami periksa. Dari empat tempat tersebut, ada tiga yang masih menjual minuman golongan B dan C, walaupun jumlahnya tidak banyak,” kata Asep.
Beberapa tempat yang masuk sasaran pemeriksaan antara lain Tipzy Bears, V Bar, dan True Colours.
Puluhan botol minuman beralkohol yang ditemukan kemudian diamankan petugas. Satpol PP selanjutnya akan melihat rekam penindakan masing-masing tempat sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dari empat lokasi tersebut, dua di antaranya diketahui pernah mendapat penindakan sebelumnya.
Riwayat itu akan dibahas di kantor Satpol PP Kota Bogor untuk menentukan bentuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.





