Andri menyebut penyidik akan menelusuri sejumlah aset lahan milik pemerintah daerah yang diduga bermasalah, termasuk kawasan yang saat ini berdiri pusat perbelanjaan dan pertokoan di wilayah Cibinong.
“Kami akan menyasar dugaan penyelewengan aset milik pemerintah daerah lainnya, seperti lahan yang menjadi mall dan pertokoan di Cibinong, maupun aset-aset lahan atau lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Mau Bergantung APBD, Pemkab Bogor Gandeng Swasta Bangun Fasum
Kasus ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat pada 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, pengelolaan sedikitnya tiga aset lahan milik Pemkab Bogor masuk dalam catatan evaluasi.
Temuan tersebut sempat ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bogor dengan membentuk panitia khusus.
DPRD juga meminta Penjabat Bupati Bogor saat itu membenahi persoalan pengelolaan aset dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima pemerintah daerah.
Perkembangan perkara kini menempatkan Kejari Kabupaten Bogor pada tahap akhir penyidikan.
Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu pelengkapan unsur pembuktian dari keterangan ahli.





