INFOLADISHA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membuka lelang satu unit mobil sedan merek Suzuki hasil rampasan negara dari perkara peredaran rokok tanpa cukai.
Kendaraan tersebut akan dilelang secara online melalui situs lelang resmi pemerintah.
Mobil yang dilelang merupakan Suzuki XL 7415F GL 4×2 MT warna hitam.
Kendaraan itu sebelumnya disita dari terdakwa kasus peredaran rokok ilegal dan kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan lelang akan digelar pada Senin 11 Mei 2026 pukul 11.15 WIB melalui situs lelang.go.id.
Baca Juga: Bogor Dihantam Banjir dan Longsor, 26 Titik Terdampak dan Dua Jembatan Roboh
Harga limit kendaraan tersebut dibuka sebesar Rp106.375.000.
“Untuk masyarakat yang ingin mengikuti atau menjadi peserta lelang, harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp53.187.500,” kata Rinaldy kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan peserta lelang wajib mendaftarkan diri serta mengaktifkan akun di situs lelang.go.id.
Selain itu peserta juga harus mengunggah dokumen pendukung berupa e KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi.
Menurutnya, tata cara mengikuti lelang dapat diakses melalui panduan yang telah disiapkan panitia.
“Calon peserta lelang selain menyetorkan uang jaminan minimal satu hari sebelum lelang, juga harus merekam dan mengunggah soft copy e KTP, nomor NPWP, nomor rekening atas nama sendiri,” jelasnya.





