Baca Juga: Kirab Mahkota Binokasih Dimulai dari Sumedang, Napak Tilas Padjadjaran Keliling Jabar
Rinaldy menambahkan penawaran dilakukan secara daring menggunakan akun masing masing peserta.
Nominal penawaran minimal harus sesuai harga limit yang telah ditentukan.
“Memasukan penawaran harga lelang bisa dilakukan berkali kali hingga batas waktu penawaran,” ujarnya.
Peserta yang dinyatakan menang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja.
Jika tidak, hasil lelang akan dibatalkan dan uang jaminan masuk ke kas negara.
Kejari Kabupaten Bogor juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan panitia lelang.
Peserta diminta memastikan seluruh proses hanya melalui jalur resmi dan dapat berkoordinasi langsung dengan KPKNL Bogor maupun DJKN jika membutuhkan informasi tambahan.
Bagi calon peserta yang ingin melihat langsung kendaraan tersebut, mobil saat ini berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong.
Panitia lelang juga menyediakan kontak petugas atas nama Lusi di nomor 081377004102.





