Sejumlah oknum ASN bersama pihak swasta disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“ Jadi ada beberapa oknum ASN maupun pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dari penyewaan kios atau tempat usaha sejak 2020 hingga 2025, dimana kerugian negara bisa mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.
Tak hanya soal penyewaan lahan, Kejari juga menemukan dugaan praktik pengeboran air tanah ilegal di lokasi yang sama.
Temuan itu dinilai berpotensi menambah nilai kerugian negara sekaligus membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terhadap pihak yang terlibat.
“ Jadi praktik pengeboran air tanah, jumlah kerugian negara bisa bertambah hingga Rp2 miliar, selain tidak berizin, praktik pengeboran tanah tersebut ternyata ilegal hingga para pelaku pun bisa ditambahkan pasal dalam ancaman hukumannya,” jelas Andri.
Ia menilai dugaan penyelewengan aset tersebut terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan aset daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah peran mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor.
“ Itulah yang kami pertanyakan. Yang harusnya dikelola Diskominfo, kenapa dia lalai dan tidak cakap dalam pengelolaan asetnya,” kata dia.





