Bahkan, status hukum seseorang dapat berubah dari saksi menjadi tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Baca Juga: X Matikan Program Bagi Hasil Kreator, Skema Baru Bakal Lebih Ketat
“Penentuan status hukum tentu berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana pembayaran, serta hasil atau laporan audit investigatif BPK RI,” ujarnya.
Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp9,1 miliar.
Namun, proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian tersebut.
Renaldy menambahkan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor masih memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Penetapan tersangka dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila penyidik menilai alat bukti dan barang bukti yang dikantongi telah memenuhi syarat.
Dengan pemeriksaan yang terus diperluas, Kejari Kabupaten Bogor kini berupaya mengurai seluruh pihak yang memiliki peran dalam proyek RSUD Bogor Utara tersebut.
Penyidikan diharapkan dapat membuat perkara dugaan korupsi ini semakin terang sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.





